Krisis iklim dan kerusakan ekosistem telah menjadi isu global yang dampaknya semakin dirasakan hingga ke tingkat desa. Berdasarkan laporan resmi dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) tahun 2023, Indonesia mengalami degradasi hutan seluas lebih dari 100.000 hektare setiap tahunnya (Sumber: dlhi.co.id). Desa Kedungjati yang berada di wilayah agraris dengan potensi ekosistem hutan dan pertanian, tidak lepas dari ancaman tersebut. Dalam konteks ini, peran Dinas Lingkungan Hidup (DLH) menjadi sangat krusial untuk mengawal keberlanjutan desa.
Melalui kolaborasi lintas sektor dan penguatan kapasitas lokal, DLH diharapkan tidak hanya menjadi pelaksana regulasi, tetapi juga penggerak transformasi lingkungan hidup yang partisipatif dan berbasis masyarakat. Masa depan hijau Kedungjati sangat bergantung pada keseriusan upaya ini.
Mandat dan Peran Dinas Lingkungan Hidup di Tingkat Desa

DLH memiliki kewenangan dalam menyusun kebijakan lingkungan, melakukan pengawasan, serta mendorong edukasi dan partisipasi publik. Di tingkat desa, mandat ini direalisasikan dalam berbagai bentuk program dan kegiatan yang menyentuh langsung kehidupan warga.
Penegakan Aturan dan Pengawasan Lingkungan
DLH memiliki tugas untuk memastikan aktivitas di wilayah Kedungjati berjalan sesuai kaidah ramah lingkungan. Misalnya, DLH Kabupaten Grobogan yang membawahi Kedungjati, telah menerbitkan kebijakan pengendalian sampah melalui Peraturan Bupati Grobogan No. 16 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga. Implementasi aturan ini memerlukan pengawasan terhadap kebiasaan warga membakar sampah, penggunaan pupuk kimia berlebihan, dan pencemaran sungai.
Melalui monitoring berkala dan inspeksi lapangan, DLH mampu memberikan peringatan, sosialisasi lanjutan, bahkan tindakan hukum jika ditemukan pelanggaran serius terhadap peraturan lingkungan hidup.
Penyusunan Program Lingkungan Berbasis Potensi Lokal
DLH mendukung pemerintah desa dalam menyusun program yang sesuai dengan potensi dan permasalahan lingkungan setempat. Beberapa contoh yang dapat diterapkan di Kedungjati antara lain:
- Pengembangan kawasan agroforestry yang menggabungkan pertanian dan kehutanan berkelanjutan.
- Revitalisasi sumber air alami yang mulai berkurang debitnya akibat alih fungsi lahan.
- Penataan Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) dengan prinsip reduce, reuse, recycle (3R).
Program-program tersebut mengacu pada Rencana Strategis KLHK 2020–2024 yang mengedepankan pendekatan desa sebagai garda depan pelestarian lingkungan.
Program Nyata DLH yang Relevan di Kedungjati
Sejumlah program unggulan DLH telah terbukti berdampak positif jika diterapkan dengan dukungan masyarakat. Berikut beberapa yang paling relevan untuk diterapkan di Kedungjati.
Bank Sampah Berbasis Komunitas
Bank sampah bukan sekadar tempat menampung sampah anorganik, tetapi juga alat edukasi finansial dan lingkungan bagi warga. Program ini telah berhasil di berbagai wilayah, seperti di Desa Sukunan, Sleman, Yogyakarta (sumber: Tempo.co, 2021). DLH dapat mereplikasi skema ini di Kedungjati dengan membentuk unit-unit bank sampah di tiap dusun.
Konservasi Sumber Daya Air
Menurut studi dari LIPI tahun 2020, lebih dari 70% desa di Pulau Jawa mengalami penurunan kualitas dan kuantitas sumber air. Di Kedungjati, yang memiliki sejumlah mata air alami, penting dilakukan konservasi dengan cara reboisasi di daerah tangkapan air, pembangunan biopori, dan sumur resapan. DLH berperan sebagai fasilitator teknis serta penyedia bibit tanaman endemik yang sesuai.
Penataan Ruang Terbuka Hijau (RTH)
Desa yang memiliki RTH minimal 30% dari luas wilayah lebih tahan terhadap polusi udara dan perubahan iklim mikro. DLH mendorong pembentukan taman desa, jalur hijau, dan pemanfaatan lahan tidur sebagai taman herbal atau taman edukasi. Dukungan ini dapat diselaraskan dengan Dana Desa dalam prioritas bidang lingkungan.
Edukasi Berkelanjutan untuk Warga dan Pelajar
Pendidikan lingkungan telah menjadi program nasional melalui Gerakan Peduli dan Berbudaya Lingkungan Hidup di Sekolah (PBLHS). DLH dapat memperluas cakupan program ini di Kedungjati dengan menjalin kerja sama dengan sekolah-sekolah dasar dan madrasah. Pengintegrasian materi lingkungan dalam ekstrakurikuler seperti pramuka dan kegiatan desa juga sangat efektif membentuk karakter generasi sadar lingkungan.
Hambatan Lapangan dan Strategi Penyelesaiannya
Implementasi kebijakan dan program lingkungan di tingkat desa tidak terlepas dari tantangan struktural dan kultural.
Rendahnya Kesadaran dan Kepedulian Lingkungan
Fakta lapangan menunjukkan masih ada warga yang menganggap persoalan lingkungan sebagai urusan elit atau pemerintah saja. Strategi untuk mengubah mindset ini adalah melalui pendekatan budaya dan sosial, seperti menggelar lomba kampung bersih, pelatihan daur ulang, dan penanaman pohon dalam rangka hari besar nasional.
Minimnya Infrastruktur Pendukung
Banyak desa belum memiliki fasilitas pengelolaan limbah yang memadai. Oleh karena itu, DLH harus mendorong pengadaan sarana dasar seperti tempat sampah terpilah, gerobak angkut, dan lokasi kompos terpadu. Sinergi dengan BUMDes bisa menjadi salah satu solusi pengelolaan jangka panjang.
Koordinasi Antarinstansi Masih Lemah
Sering kali kegiatan DLH tumpang tindih dengan program dari dinas lain seperti pertanian, kesehatan, dan pendidikan. Dibutuhkan forum koordinasi pembangunan desa berwawasan lingkungan yang rutin digelar antara OPD dan pemangku kepentingan lokal.
Masa Depan Hijau Kedungjati: Arah dan Harapan
Untuk mewujudkan Kedungjati sebagai desa hijau yang berkelanjutan, langkah strategis yang bisa dilakukan antara lain:
- Menyusun Peraturan Desa (Perdes) tentang Lingkungan Hidup sebagai payung hukum lokal.
- Menjadikan Kedungjati sebagai desa percontohan Program Kampung Iklim (Proklim) dari KLHK.
- Melibatkan tokoh masyarakat, pemuda, dan perempuan dalam forum lingkungan desa.
- Mengembangkan sistem informasi berbasis GIS sederhana untuk memantau kondisi lingkungan secara digital.
Dengan partisipasi aktif masyarakat dan dukungan teknis dari DLH, Desa Kedungjati berpotensi besar menjadi role model bagi desa-desa lain dalam hal pelestarian lingkungan berbasis komunitas.